BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Haji merupakan rukun Islam kelima
yang diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, baligh, dan mempunyai
kemampuan, dalam seumur hidup sekali . namun dari
kalangan umum atau masyarakat banyak mulai dari golongan petani , pedanganng ,
pengawai dan lain sebagainya masih banyak yang masih belum mengerti tentang apa
yang harus saya lakukan dalam melakukan umrah atau haji , sehingga dengan
demikian maka dengan semestinya bila kita menjelaskan dengan sedikit pendapat
yang di ambil dari beberapa pendapatnya para imam- imam madhab yang telah
menjadi suri tauladan dan pengangan untuk di jadikan rujukan bagi kita kalangan
awam , sehingga kita dalam melaksanakan ibadah haji tidak hanya sekedar pergi
begitu saja ketanah Mekkah dengan menelan biaya jutaan rupiah atau hanya
sekedar nikmatnya mengendarai pesawat terbang atau jalan-jalan di tanah suci
Mekkah atau Madinah.
BAB II
A.
Umrah Dan Haji
Dalam mengerjakan ibadah
haji mengandung dua macam ibadah yang erat seakli hubungannya yaitu: Umrah/haji
kecil, dan haji yang biasa.
Cara-cara mengerjakan
haji dan umrah ini dapat dilakukan dengan 3 cara :
1. Tamattau’ : Adalah mengerjakan umrah terlebih
dahulu hingga selesai. Kemudian baru mengerjakan haji pada tanggal 8
dzulhijjah.
2. Qiran : Adalah mengerjakan haji dan umrah
sekaligus.
3. Ifrad : Adalah mengerjakan haji telebih
dahulu, kemudian mengerjakan umrah.
B.
PENGERTIAN HAJI
1.
Tentang pengertian haji ini dapat ditinjau melalui dua segi yaitu; dari
segi bahasa dan dari segi istilah:
Dari segi bahasa haji
artinya menuju. Sedangkan menurut istilah fiqih, haji artinya menuju baitullah
ditanah haram makkah untuk beribadah.
Dan menurut para ‘Alim 'Ulama
Haji berarti mengunjungi ka’bah untuk
beribadah kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu serta beberapa kewajibannya
dan mengerjakannya pada waktu tertentu. Jadi haji itu adalah rukun islam yang
kelima yang wajib dikerjakan oleh setiap
muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila ia telah memenuhi
syarat-syaratnya dan kewajiban haji itu hanya sekali seumur hidup.
C.
Keutamaan haji
Dari Abu Hurairuh ra., bahwa
Rasulullah saw. Bersabda; “dari umroh ke umroh itu adalah penghapus dosa
diantara dua umroh itu, dan haji yang mabrur itu tidak lain ganjarannya
melaikan sorga”.(Muttafaq’alaih).
wajibnya haji ini dikerjakan setiap
muslim yang menunaikan syarat-syaratnya berdasarkan firman Allah SWT yang
tercantum didalam Al-Qur’an surat Ali’ imran ayat 97:
¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4
..........ÇÒÐÈ
Artinya:
Mengerjakan haji adalah kewajiban terhadap Allah yaitu (bagi) oarang yang
sanggup mengadakan kebaitullah. (Q.S Ali-Imran 97).
Rasulullah
saw bersabda tentang kewajiban haji;
Artinya;
dari ibnu Umar ra. Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi saw. Dan
berkatalah ia: “ ya rasulullah Apkah yang mewajibkan haji ? “Rasulullah
menjawab: Ada bekal dan kendaraan” (H.R Turmadzi).
D.
Syarat wajib haji
Syarat-syarat
sahnya mngerjakan haji yaitu :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka
Kerena haji itu tidak
wajib atas orang yang demikian.
5. Kuasa (mampu).
Pengertian kuasa
Yang dimaksud mampu ialah :
a. Cukup bekalnya
untuk pulangpergi serta cukup pula nfkah yang ditinggalkan, dan jika berhutang,
segala hutangnya telah dibayar.
b. Ada kendaraan
bagi orang yang datang dari luar kota
ma’kah, sesuai dengan keperluanya dan aman.
E.
Rukun haji
Rukun yaitu sesuatu
perbuatan apabila tidak melakukan menyebabkan tidak sahnya haji. Perbuatan itu
tidak boleh diganti dengan dam. Rukun haji terdapat enam macam yaitu :
a. Ihram yaitu
berpakaian ihram dan niat ihram dan haji.
b. Wukuf di arafah
pada tanggal 9 zulhijjah; yakni hadirnya sesorang yang berihram untuk haji
sesudah tergelincir matahari yaitu pada hari ke-9 zulhijjah.
c. Thawaf atau
thawaf ifadhoh
d. Sa’i yaitu
lari-lari kecil antara sofa dan marwah 7 kali.
e. Tahallul artinya
mencukur atau mengunting rambut sedikitnya 3 helai.
f.
Tertib.
F.
Kewajiban haji
Kewajiban haji berbeda
lagi dengan rukun haji, Wajib yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi
sahnya haji itu tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam yaitu
menyembelih binatang.
Ada beberapa kewajiban haji yang
harus dijalankan:
a. Ihram dari miqat
b. Bermalam
dimuzdalifah sesudah wukuf
c. Bermalam dimina
selama 2 atau 3 malam pada hari tasyrik
d. Melempar jumrah
aqobah 7 kali dengan batu
e. Melempar jumrah
ketiga-tiganya yaitu jumrah ula, wustho, dan aqabah.
f.
Meninggalkan segala yang diharamkan karena ihram
G.
Hukum Dan Wajib Umrah
1. Rukun ‘umrah ada
5 yaitu :
a. Ihram dengan
niat masuk manjalani ‘umrah
b. Thawaf
c. Sa’i
d. Tahallul
e. Tertib
2. Wajib umrah
ada dua yaitu :
a. Ihram dari miqat
b. Meninggal
larangan karena ihram
H.
Cara pelaksanaan haji
a. Ihram
Ihram adalah permulaan
memasuki pekerjaan haji atau ‘umrah, seperti takbiratul ihram dalam shalat.
Ihram haji dimulai dari rumah pada tanggal 8 Dzulhijjah dengan niat : “Segaja
mengerjakan ‘ibadah haji dengan ikhlas
karena Allah, serta mengucapkan Talbiyah”.
c. Tata cara ihram
Tentang tta cara berihram ini dapat
diutarakan sebagai berikut;
1. Lebih dahulu
membersikan badan, memotong kuku, mandi dan berwudhu’.
2. Memakai pakain
ihram.
a. Orang laki-laki
memakai dua helai kain putih yang tidak berjahit. Sehelai dipaki seperti kain
panjang dan sehelai lagi untuk selendang atau selimut guna menutup badan.
b. Orang perempuan
tetap biasa, hanya muka dan belah telapaknya terbuka.
3. Shalat sunat
ihram dua raka’at.
4. Sehabis shalat
berangkatlah menuju makkah atau Arafah. ( setelah tiba di miqat, maka niat
seperti tersebut diatas).
5. Sejak waktu itu,
mulailah masuk dalam ihra dan dikenakan segala larangan ihram.
a. Beberapa larangan dalam
mengerjakan ihram ini dapat diutamakan sebagai berikut:
Ø Memakai pakain
yang dijahit (menyarung). Kecuali wanita.
Ø Menutup kepala
bagi laki-laki dan menutup muka bagi wanita. (boleh melakukan sesuatu yang
tidak dianggap tidak menutup, misalnya meletakkan tangan di atas kepala).
Ø Memotong atau
mencabut kuku kecuali jika kuku itu pecah dengan sendirinya dan pecahnya itu
menganggu terlaksananya amalan ihram maka boleh menghilangkan kuku yang pecah
itu.
Ø Memotong atau
mencabut atau menyisir rambut.
Ø Memakai
wangi-wangian.
Ø Berburu binatang
yang halal dimakan dagingnya.
Ø Memotong pohon
yang tumbuh ditanah haram.
Ø Nikah atau
menikahkan.
Ø Bersetubuh.
Ø Bersentuhan kulit
dengan maksud menyalurkan nafsu sahwat.
Mereka yang melanggar larangan
tersebut wajib membayar dam, dan hajinya tidak sah.
I. Wukuf di ‘Arafah
Wukuf artinya berhenti di
‘Arafah, wuquf termasuk rukun haji yang terpenting. Waktu wuquf dimulai dari tergelincir
matahari kesebelah barat, hari tanggal 9 dzulhijjah sampai waktu Pazar 10
dzulhijjah.
Cara mengerjakan wukuf :
Umumnya beberapa hari
manjelang tanggal 9 zulhijjah yaitu hari wukuf para jama’ah haji telah
berangkat ke arafah
Pada hari tarwiyah para
jama’ah haji dari makkah ke mina dan mereka disana melaksanakan shalat zuhur,
asar, magrib dan disunnatkan pula bermalam dimina esok harinya terus meniju
arafah dan diutamakan shalat zuhur disana yaitu dimesjid namirah setelah shalat
zuhur maka tiba sa’atnya wukuf dan seluruh perhatian harus dicurahkan beribadah
kepada Allah dengan memperbanyak istikhfar memohon ampun dari segala dosa,
karna inilah yang sangat penting dan hanya sebentar waktunya.
Setelah selesai wukuf, kemudian pergi
kemusdalifah pada waktu asar atau habis magrib. Bermalam di muzdalifah termasuk
wajib haji.
J. Thawaf
1. Pengertian thawaf ini ada 5 macam
yaitu
Ø Thawaf ‘umrah
yaitu thawaf yang menjadi salah satu rukun ‘umrah
Ø Thawaf ifadhah
(thawaf rukun haji atau thawaf haji) yaitu yang menjadi salah satu dan dilakukan sesudah melempar jumrah ‘Aqabah.
Ø Thawaf qudum
(thawaf baru sampai dima’kah) yaitu thwaf sebagai salah satu tahiyatul mesjid.
Ø Thawaf wada’
(thawaf yang akan meninggalkan ma’kah) yaitu thawaf sebagai pamitan untuk
meninggalkan kota suci ma’kah.
Ø Thawaf sunnat :
yaitu thawaf yang dikerjakan disetiap waktu.
2. Syarat-syarat sahnya thawaf
Tentang syarat-syarat supaya sahnya
thawaf ada 7 perkara yaitu :
a. Niat
b. Menutup ‘aurat
c. Suci dari hadast
dan najis
d. Ketika thwaf
ka’bah harus disebelah kiri
e. Dimulai dari
hajarul sawad dan diakhiri dihajarul aswad pula
f.
Harus dilakukan di mesjidil haram
g. Thawaf itu
ditujukan kerena thawaf saja
3. Cara-cara melakukan thawaf
Cara melakukan thawaf ini
harus dimulai dari arah hajar aswad, dengan bersalam kepadanya yaitu menciumnya
sedapat mungkin atau bersalam dengan angkat tangan atau berisyarat dengan
menunjukkan telunjuk tangan lalu dikecup tangannya itu, sambil mengucapkan,
Kemudian menghadap kekanan(
menjadikan ka’bah disebelah kirinya), selanjutnya berjalan sambil berdo’a
Demikian dijalankan sampai 7 kali
keliling dengan cara dan berdo’a seperti diatas, dan setelah selesai 7 kali,
kemudian mencium hajar aswadadn berdo’a dengan apa yang dikehendak, kerena
disini tempat ijabah/maqbul.
Kemudian
pergi kemakam ibrahimyaitu tempat yang letaknya di samping ka’bah. Untuk
selanjutnya shalat dua raka’at yang disebut “shalat sunnat thawaf”.
K. Bersa’i.
Sa’i yaitu berrjalan cepat, pulang
pergi diantara dua tempat : antara shafa dan marwah.
a. Syarat-syarat sa’i ini ada 4
perkara, yaitu :
Ø Sesudah thawaf
rukun atau thawaf qudum
Ø Mulai dari shafa
dan diakhiri di marwah
Ø Rujuh kali
dengan yakin,
Ø Berjalan dalam
bataslingkungan tempat sa’i (mas’a).
b. Cara-cara mengerjakan sa’i yaitu :
Dimulai dari shafa dan
disana kita mulai :
Ø Niat
Ø Berdiri
menghadap/melihat ka’bah, kemudian membaca takbir sebagai barikut :
Ø Selanjutnya
berdo’alah/ memohon dengan suka hatinya apa yang dikehendaki dari Allah SWT.
L. Tahallul
Tahallul suatu cara mengakhiri atau keluar dari ihram,
seperti salam buat mengakhiri shalat.
a. Cara tahallul
Setelah selesai
mengerjakan sa’i, maka dilakukan tahallul yaitu memotong rambut sedikitnya tiga
helai rambut kepala dengan alat apapun. Bagi orang laki-laki sunnat rambutnya
dicukur habis dan bagi wanita mengunting rambut sepanjang jari.
Bagi oarang yang berpakai ihram mulai
waktu itu bolehganti pakaian biasa dan sudah lepas dari segala larangan ihram.
KESIMPULAN
Dari segi bahasa haji
artinya menuju. Sedangkan menurut istilah fiqih, haji artinya menuju baitullah
ditanah haram makkah untuk beribadah.
Dan menurut para ‘Alim 'Ulama
Haji berarti mengunjungi ka’bah untuk
beribadah kepada Allah dengan rukun-rukun tertentu serta beberapa kewajibannya
dan mengerjakannya pada waktu tertentu. Jadi haji itu adalah rukun islam yang
kelima yang wajib dikerjakan oleh setiap
muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila ia telah memenuhi
syarat-syaratnya dan kewajiban haji itu hanya sekali seumur hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Drs. H. Rifa’i Ilmu
islam lengkap PT. Karya Toha Putra
Semarang, 5 Mei 1978.
Ø Syafi’i karim, fiqih
dan ushul fiqih. Bandung Al-ma’arif
thn 1981.
Bermanfaat artikelnya gan,,saya juga punya artikel sejenis di www.eventzero.org
BalasHapusTerimakasih informasinya kakak :)
BalasHapusMudah - mudahan kita semua dapat pergi umroh idul fitri dengan segera mungkin di tahun ini. Aamiin.....